“Dengan adanya panggilan resmi dari kejaksaan ini, itu menunjukkan bahwa pokok perkara sebentar lagi akan disidangkan dan kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,” katanya.
Sementara itu, Roy Suryo mengatakan, kendati masih menempuh praperadilan, dirinya menegaskan siap menghadapi persidangan pokok perkara. Ia menilai proses praperadilan selama ini membantu tim kuasa hukumnya memperoleh berbagai informasi yang berguna untuk menyusun strategi pembelaan.
"Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail. Apa yang terjadi pada hari-hari ini akan semakin membuktikan ke belakang," cetus Roy.
Sebelumnya, Roy telah mengajukan lima kali praperadilan terkait kasus dugaan ijazah Jokowi. Praperadilan pertama mengenai penggeledahan dikabulkan hakim, sedangkan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka, ketiga terkait ganti rugi, dan keempat mengenai pencekalan tidak dikabulkan. Adapun praperadilan kelima kembali diajukan terkait permohonan ganti kerugian setelah permohonan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kekurangan pihak.
(Arief Setyadi )