Ia menekankan, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan penuh dalam menentukan penerima bantuan sosial pendidikan KJMU. Pasalnya, anggaran yang digunakan untuk program tersebut sepenuhnya berasal dari APBD DKI Jakarta.
"Dan untuk itu dilakukan pengecekan, karena toh beda dengan daerah lain. Untuk Jakarta, keputusan KJMU itu kan ada di kita, gitu. Berdasarkan data yang ada di hasil BPS tadi," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS), Zulkipli, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai persoalan tersebut. Artinya, ketika ada penerima beasiswa yang terdampak perubahan desil, mereka bisa mengurusnya di kementerian terkait.
"Jadi sebenarnya ini sudah ada kerja sama untuk kita sama-sama mengecek ulang terkait dengan hal itu,” katanya.
(Arief Setyadi )