"Bahwa ini adalah tugas konstitusi yang diatur oleh konstitusi, dan masyarakat diminta untuk menyampaikan, memberikan jawaban apa adanya," ungkapnya.
Pramono memastikan data yang dikumpulkan dalam Sensus Ekonomi tidak berkaitan dengan urusan perpajakan. Pendataan tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran kondisi ekonomi di Jakarta.
"Ini tidak ada hubungan sama sekali dengan, misalnya, perpajakan ataupun dengan hal-hal lain. Ini betul-betul adalah Sensus Ekonomi untuk mengetahui potret tentang kondisi dan keadaan di Jakarta," jelasnya.
Sementara Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pusat Statistik (BPS) RI Zulkipli menyampaikan pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta masih terus dilakukan hingga 15 September mendatang.
BPS akan kembali mendatangi perusahaan atau pelaku usaha yang sebelumnya belum berhasil ditemukan.
"Jadi sebenarnya kami sudah melakukan dari prelis yang ada itu sebesar 111% untuk kondisi DKI. Namun demikian, dari 111% itu masih ada beberapa yang tidak kami temukan," katanya.