JAKARTA - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan dua warga negara (WN) Nigeria, dalam patroli pengawasan orang asing yang dilakukan di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, Kamis (27/8/2026) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan, kegiatan tersebut bertujuan memastikan kepatuhan hukum sekaligus memberikan rasa aman di wilayah dengan tingkat aktivitas warga negara asing yang tinggi.
Patroli tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian setempat. Tim yang menyisir kawasan Ubud mendatangi sejumlah titik hiburan malam. Di sebuah tempat usaha berinisial LA Ubud, petugas mendapatkan informasi mengenai warga asing yang diduga bermasalah secara administratif.
“Berdasarkan pengecekan data di lokasi, satu orang terbukti overstay 379 hari dan satu orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi. Keduanya lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).
Adapun, dua WN Nigeria tersebut masing-masing berinisial ECO (34) dan PJU. ECO diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay, sedangkan PJU tidak membawa dokumen keimigrasian dan terindikasi mengalami overstay.
(Awaludin)