Dijelaskannya, tindakan pengawasan akan dimulai dengan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH dapat memberikan peringatan agar produk tersebut ditarik dari peredaran di Indonesia.
"Ketiga, sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal," ujarnya.
BPJPH, kata Mamat, tidak menginginkan adanya kembali penundaan atau relaksasi penerapan kewajiban sertifikasi halal.
“Kewajiban tersebut telah ditunda selama dua tahun sehingga pelaku usaha dinilai sudah memiliki waktu untuk mempersiapkan diri,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )