Catat! LPPOM MUI Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Maksimalkan Sisa Waktu Jelang Wajib Halal

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 02 September 2026 18:18 WIB
LPPOM Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Maksimalkan Sisa Waktu Jelang Wajib Halal
Share :

JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI mengajak masyarakat dan pelaku usaha memaksimalkan sisa waktu yang tersedia untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

“Harapan kami akhirnya konsumen bisa menjadi pendorong kepada pelaku usaha untuk segera menyertifikasi produknya dan ikut menjaga. Ikut menjaga para pelaku usaha ini untuk tetap menjaga kehalalan produknya,” ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dijelaskannya, percepatan sertifikasi halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan keterlibatan konsumen. Karena itu, LPPOM secara aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi halal dan hak konsumen.

Sementara dari sisi layanan pemeriksaan, Muti memastikan LPPOM memiliki sumber daya yang tersebar di 34 provinsi sehingga dapat melayani pelaku usaha di berbagai daerah.

“Proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki batas waktu yang telah diatur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujarnya.

Sementara untuk perusahaan, khususnya dalam negeri, pemeriksaan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari, dengan kemungkinan penambahan waktu sesuai ketentuan apabila pemeriksaan belum selesai.

“Kami punya sumber daya yang cukup, tersebar di 34 provinsi. Insya Allah kami siap di mana pun pelaku usaha berada dan siap melakukan pemeriksaan,” kata Muti.

Muti mengatakan, percepatan sertifikasi juga didukung oleh semakin luasnya ekosistem lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

Saat ini kata dia, terdapat 126 LPH dengan dukungan sekitar 2.130 auditor halal. Selain itu, terdapat 40 lembaga pelatihan yang berperan menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung proses sertifikasi halal.

“Inilah yang membantu kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seluas mungkin, sehingga jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan,”pungkasnya.

Ketua Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin menambahkan, pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan sertifikat halal.

"Setelah dua tahun ini, Oktober jika belum juga bersertifikat halal, maka kita akan melakukan tindakan-tindakan," kata Mamat.

 

Dijelaskannya, tindakan pengawasan akan dimulai dengan teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Jika pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, BPJPH dapat memberikan peringatan agar produk tersebut ditarik dari peredaran di Indonesia.

"Ketiga, sampai kepada kita memberikan peringatan bahwa produk Anda harus ditarik dari peredaran yang ada di Indonesia ini jika belum bersertifikat halal," ujarnya.

BPJPH, kata Mamat, tidak menginginkan adanya kembali penundaan atau relaksasi penerapan kewajiban sertifikasi halal.

“Kewajiban tersebut telah ditunda selama dua tahun sehingga pelaku usaha dinilai sudah memiliki waktu untuk mempersiapkan diri,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya