Rismon Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi Minta Renungkan Kembali

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 02 September 2026 20:42 WIB
Rismon Cs di MK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.

Para pemohon menilai Pasal 158 KUHAP memang telah mengatur kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus objek praperadilan. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan praperadilan secara berulang.

Menurut pemohon, tidak adanya pembatasan pengajuan praperadilan terhadap satu perkara pidana dapat menunda kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Atas dasar itu, mereka menilai Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai pembatasan pengajuan praperadilan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru.

Karena itu, Guntur meminta para pemohon merenungkan kembali objek yang hendak diuji. Menurutnya, jika yang diinginkan pemohon adalah agar praperadilan hanya dapat diajukan satu kali, hal tersebut justru telah diatur dalam KUHAP baru.

"Tapi ini sekali lagi tidak mengikat, ini harus dikontemplasikan, bapak-bapak bertujuh, ya merenungkan kembali, sebetulnya yang mau diuji ini kalau maksudnya itu adalah satu kali karena di KUHAP ini sudah menyatakan satu kali," sambungnya.

 

Selain substansi permohonan, Guntur juga meminta para pemohon mencermati kedudukan hukum atau *legal standing* masing-masing. Sebab, para pemohon terdiri dari dosen, advokat, dan mahasiswa yang memiliki posisi berbeda dalam kaitannya dengan norma yang diuji.

"Di sinilah Saudara harus membangun nih argumentasi, apakah Bapak sekarang ini punya klien sebagai tersangka kalau memposisikan sebagai advokat, kan gitu. Kalau tidak memposisikan advokat misalnya dosen, apakah posisinya sebagai tersangka atau keluarga tersangka. Kalau posisinya mahasiswa, apakah posisinya tersangka atau keluarga tersangka," kata Guntur.

Ia menegaskan, kedudukan hukum yang berkaitan dengan kerugian hak konstitusional pemohon merupakan pintu masuk dalam pengujian undang-undang. Kerugian tersebut dapat bersifat faktual maupun potensial, sepanjang secara wajar dapat terjadi.

Karena itu, Guntur meminta para pemohon menjelaskan kedudukan hukum masing-masing secara lebih terperinci.

"Paling tidak, buat dalam tiga klaster. Klaster advokat ada lima, klaster dosen, dan klaster mahasiswa. Bagaimana ini menjelaskan tiga, karena nanti kemungkinan ada yang diberikan legal standing ada juga yang tidak ada legal standing-nya," katanya.

 

Sementara itu, Rismon mengatakan pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menghambat proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Sebab, proses hukum dapat terus dihadapkan pada pemeriksaan praperadilan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan Praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan Praperadilan yang terpisah," kata Rismon.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 158 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Terhadap satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara yang sama, objek praperadilan yang telah ada dan telah diketahui pada saat permohonan praperadilan pertama diajukan tidak dapat diajukan kembali secara terpisah dalam permohonan praperadilan berikutnya, kecuali terdapat tindakan atau peristiwa hukum baru yang secara nyata berbeda."
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya