JAKARTA - Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah berharap kasus kliennya bisa segera dibawa ke persidangan untuk menguji perkara pokok dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau tentang sidang pokok perkara, sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami seperti itu ya,” kata Febri kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Meski begitu, saat ini Febri menyerahkan semua penanganan penyidikan kepada penyidik yang menangani kasus ini.
“Tetapi tentu saja kembali lagi ke penyidik kapan penyidik menganggap itu selesai dan kemudian melimpahkannya ke proses penuntutan atau proses persidangan,” ujarnya.
Menurutnya, jika perkara ini segera dibawa ke persidangan maka semua fakta yang belum diketahui bakal segera terbuka dalam persidangan
“Tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan kan. Sama seperti semua orang yang menjalani proses hukum, tentu saja prinsip equality before the law itu berjalan di sana,” ungkapnya.