Pesawat Garuda Alami Pecah Ban, Kemenhub: Penanganan Sesuai Prosedur Keselamatan

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 03 September 2026 14:39 WIB
Pesawat Garuda mengalami pecah ban (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

Pasca-pendaratan, landas pacu ditutup sementara melalui NOTAM Nomor A3284/26. Penutupan dilakukan untuk menjaga keselamatan operasional selama proses pemeriksaan dan penanganan pesawat berlangsung.

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar kemudian berkoordinasi dengan Tim Teknik Garuda Indonesia dan GMF AeroAsia untuk melakukan pemeriksaan terhadap pesawat. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya pecah ban pada main wheel nomor 3. Pesawat kemudian dilakukan towing dari runway menuju parking stand untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses perbaikan, termasuk penggantian main wheel," ujarnya.

Dalam insiden tersebut, seluruh penumpang dan awak pesawat juga telah mendapatkan penanganan. "Sebanyak 141 penumpang dan 8 awak pesawat telah ditangani dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Selain menangani pesawat, Kemenhub memastikan pemeriksaan serta pembersihan landas pacu turut dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada Foreign Object Debris (FOD) yang dapat membahayakan operasional penerbangan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama dan akan terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap proses pemeriksaan dan penanganan pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya