JAKARTA - Mantan Direktur Bina Haji Khusus, Jaja Jaelani, menyatakan telah mengembalikan uang sebesar USD5 ribu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut sebelumnya diberikan oleh salah satu Kasubdit di Kementerian Agama (Kemenag), Agus Syafii.
Hal itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam perkara ini, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, duduk sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa mengulik apakah Jaja pernah mengembalikan uang kepada KPK. Jaja pun membenarkan pertanyaan tersebut.
"Berapa nilainya, Pak?" tanya jaksa.
Jaja menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan keberangkatannya ke Arab Saudi untuk meninjau kesiapan pelaksanaan ibadah haji. Saat itu, dana perjalanan dinas belum tersedia karena dirinya baru saja dilantik menduduki posisi tersebut.