Jika penindakan manual harus dilakukan, petugas diminta memprioritaskan pelanggaran yang memiliki potensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Apabila melaksanakan penindakan pelanggaran secara manual, prioritaskan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Wibowo juga meminta para Dirlantas untuk memastikan pengawasan terhadap anggota di lapangan berjalan optimal. Setiap personel harus memahami tugas dan kewenangannya serta memenuhi persyaratan administrasi sebagai petugas penindak pelanggaran lalu lintas.
Lebih lanjut, Wibowo menekankan kebijakan penegakan hukum yang telah diberikan pimpinan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap berorientasi pada keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )