Adapun sekolah di kecamatan lain di Kabupaten Serang masih diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, sekolah diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk mewajibkan penggunaan masker bagi warga sekolah.
Berbeda dengan Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menerapkan PJJ secara serentak di seluruh wilayah. Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, PJJ diberlakukan bagi seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP selama tiga hari, yakni 7-9 September 2026.
Kepala Disdikpora Pandeglang, Sutoto, menegaskan kebijakan tersebut dapat berubah menyesuaikan kondisi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
“Surat edaran ini dapat dicabut atau diperpanjang sewaktu-waktu berdasarkan perkembangan kondisi aktivitas vulkanik di lapangan,” jelas Sutoto.
Selama PJJ berlangsung, sekolah diminta tetap memastikan proses pembelajaran berjalan dengan memanfaatkan berbagai platform digital, seperti Learning Management System (LMS) maupun Google Classroom.