Hakim Tertahan Imbas Erupsi Anak Krakatau, Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo Ditunda

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 07 September 2026 13:04 WIB
Roy Suryo.
Share :

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terpaksa ditunda hingga Selasa (8/9/2026) siang. Penundaan ini terjadi karena hakim tunggal yang memimpin perkara tersebut, I Ketut Darpawan, masih tertahan di Bali akibat pembatalan penerbangan imbas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB itu ditunda lantaran sang hakim mengalami kendala transportasi udara dari Pulau Dewata.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa hakim yang bersangkutan saat ini berada dalam kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan sejak kemarin sehingga tak bisa menghadiri persidangan hari ini.

"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," kata Halida saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Menurut Halida, Hakim I Ketut Darpawan tengah berupaya menempuh perjalanan darat dan laut untuk kembali ke Jakarta agar dapat melaksanakan persidangan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau. Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Diketahui, perkara praperadilan ini merupakan gugatan kelima yang diajukan Roy Suryo selaku tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Roy Suryo.

Sebelumnya, sidang perdana perkara tersebut juga sempat ditunda. Saat itu, penundaan dilakukan karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya