BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur MBG yang Belum Daftar SLHS

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 08 September 2026 13:02 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara operasional 1.999 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penutupan dilakukan karena ribuan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Dinas Kesehatan setempat.

Kepala BGN, Sudaryono mengatakan, kepatuhan terhadap standar SLHS dan kriteria sanitasi merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Sebagaimana publik ketahui, syarat SLHS, sertifikasi laik higiene, dan sanitasi menjadi satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan dapur yang menyelenggarakan Makan Bergizi Gratis," ujar Sudaryono, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan pembaruan data hasil koordinasi dengan Kementerian Kesehatan per 7 September 2026 pukul 17.00 WIB, BGN menemukan 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing.

"Dapur-dapur sebanyak 1.999 ini tidak melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing. Artinya, bukan mendaftar lalu syaratnya tidak dipenuhi, melainkan tidak melakukan pendaftaran sama sekali," jelasnya.

 

Setelah melalui proses konfirmasi dan evaluasi bertahap, BGN memutuskan menutup sementara operasional 1.999 dapur tersebut untuk menjalani investigasi lebih lanjut.

Adapun rincian 1.999 dapur SPPG yang ditutup sementara yakni:

- Wilayah 1: 351 dapur SPPG
- Wilayah 2: 1.417 dapur SPPG
- Wilayah 3: 231 dapur SPPG

"Pada hari ini saya nyatakan 1.999 dapur SPPG ini saya tutup untuk kemudian kami lakukan investigasi," tegas Sudaryono.

BGN menegaskan, langkah penutupan dan investigasi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan standar kualitas, keamanan pangan, higiene, dan sanitasi dalam pelaksanaan Program MBG.

Kebijakan itu diambil untuk memastikan makanan yang diberikan kepada seluruh penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan kelayakan yang telah ditetapkan.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya