Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Erupsi Anak Krakatau: BGN Hentikan MBG di Daerah Terapkan PJJ

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |07:15 WIB
Erupsi Anak Krakatau: BGN Hentikan MBG di Daerah Terapkan PJJ
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Langkah ini diambil menyusul penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah sekolah untuk menjamin keselamatan peserta didik dan tenaga pengajar.

Pelaksanaan PJJ mulai diberlakukan pada Senin, 7 September 2026, dengan durasi yang menyesuaikan kondisi dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Sejalan dengan kebijakan tersebut, operasional MBG bagi penerima manfaat di satuan pendidikan turut dihentikan sementara selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan penyesuaian operasional MBG merupakan langkah yang diambil untuk memastikan pelaksanaan program tetap berjalan secara aman dan responsif terhadap kondisi kedaruratan di wilayah terdampak.

“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG. Ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat,” ujar Hida pada Minggu (6/9/2026).

Kebijakan pelaksanaan PJJ tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memastikan proses pendidikan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kesiapsiagaan ketika satuan pendidikan berada dalam situasi bencana atau keadaan darurat.

Berdasarkan data Minggu (6/9/2026) penerapan PJJ di wilayah terdampak dilakukan dengan durasi yang berbeda sesuai perkembangan situasi. Di Provinsi Lampung, PJJ dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 7–8 September 2026. Sementara itu, Provinsi Banten menerapkan PJJ selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement