LMKN Desak Netflix Bayar Royalti Rp75 Miliar atau Hadapi Terancam Diblokir

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 19:35 WIB
LMKN mendesak Netflix menyelesaikan kewajiban pembayaran royaltinya sejak beroperasi di Indonesia.
Share :

JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak platform video-on-demand (VOD) Netflix untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan lagu di platformnya selama beroperasi di Indonesia.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, menegaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, Netflix belum pernah membayarkan royalti sejak mulai membuka akses layanan komersial digital di Indonesia pada 2016 lalu.

"Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia," kata Bigi, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran royalti oleh Netflix tersebut merupakan perintah undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta regulasi turunan lainnya.

"Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya," tegasnya.

Desakan pembayaran royalti tersebut juga berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah mengenai penegakan hak cipta di ruang digital.

Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kata Bigi, memiliki kerangka aturan mengenai penutupan konten dan/atau hak akses terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait dalam sistem elektronik.

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 mengatur bahwa pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan komersial, dapat dilaporkan kepada menteri yang membidangi urusan hukum.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya