"Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan kepada Kementerian Komdigi, dan jika tidak patuh dengan aturan, kami akan mengajukan permohonan penutupan akses Netflix di Indonesia," tegasnya.
Aturan tersebut, lanjut Bigi, memberikan kewenangan kepada kementerian yang menangani urusan komunikasi dan informatika untuk melakukan pemblokiran situs internet, penutupan konten, atau pencabutan hak akses pengguna yang melanggar hak cipta berdasarkan rekomendasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dengan adanya kerangka hukum tersebut, persoalan Netflix tidak semestinya hanya dilihat sebagai sengketa pembayaran antara pengelola platform dan pemilik karya, melainkan menyangkut aspek kepatuhan hukum di Indonesia.
"Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah," ujar Bigi.
Desakan LMKN agar Netflix segera membayar royalti ini diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan musik pada platform streaming digital. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diharapkan dapat menjalankan kewajiban hak cipta secara transparan dan adil.
"Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan," sebutnya.