JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan, turut melakukan pengawasan dan mitigasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas nasional pemerintah. Di antaranya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga program Sekolah Rakyat.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan sebagaimana mestinya sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kami di (Direktorat) Pencegahan sudah masuk ke beberapa program prioritas nasional. Seperti MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, kemudian juga Ketahanan Pangan, dan juga pendidikan," kata Affandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
"Jadi produk akhir pencegahan itu rekomendasi perbaikan tata kelola atau program dari suatu kegiatan. Di situ kita melihat kira-kira dalam program ini apa kelemahannya, sehingga memungkinkan atau berpotensi terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya.
Untuk Kopdes Merah Putih, Affandi menyebut program tersebut kini memasuki fase kedua, yakni pembangunan fisik gedung. Berdasarkan pantauan pihaknya, pembangunan fisik baru mencapai 60-70 persen.
Kortas Tipikor mendapati sejumlah persoalan dalam tata kelola program KDMP. Salah satunya terkait belum beraninya pemerintah daerah terlibat aktif karena belum adanya regulasi pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah.
"Dari hasil monitoring kami, daerah sepertinya bukan enggan ya, tapi lebih ke arah belum berani atau belum bisa untuk ikut berpartisipasi atau bekerja sama melaksanakan kegiatan program ini," ucap Affandi.
"Ternyata di situ ada permasalahan kewenangan. Seharusnya ada pelimpahan kewenangan dari pusat kepada daerah. Ini kemarin sudah kita sampaikan, dan alhamdulillah yang kami ketahui sudah mulai disusun rencana Perpres yang mengatur pelimpahan kewenangan urusan pusat menjadi urusan pemerintah daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Affandi juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Koperasi Merah Putih, termasuk polemik pengadaan kendaraan operasional.
"Transparansi pengadaan sepertinya sangat minim. Sehingga kejadian seperti yang kemarin heboh itu, masalah mobil pick up. Nah, ini menjadi fokus kita juga agar akuntabilitas proses pengadaan bisa ditingkatkan," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit I Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri Kombes Hardi Dinata memaparkan titik rawan kebocoran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya melakukan mitigasi menggunakan metode *corruption risk assessment* (CRA) dengan menguji aspek kepatuhan, pelaksanaan, administrasi, dan potensi korupsi.
Hardi menyebut titik krusial MBG berada pada level operasional dan administrasi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Salah satu potensi penyimpangan yang diwaspadai adalah praktik monopoli pengadaan bahan makanan.
"Yang harus diwaspadai terhadap operasional MBG adalah adanya monopoli pengadaan bahan makanan. Padahal di Juknis Nomor 401 (Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026) dijelaskan seharusnya SPPG melaksanakan survei pasar supaya mendapatkan bahan berkualitas dengan harga terbaik," papar Hardi.
"Apabila survei pasar ini dimonopoli oleh satu vendor, ini menyebabkan persaingan harga jadi tidak sehat dan tidak valid. Belum lagi nanti imbasnya ke kualitas makanan itu sendiri," sambungnya.
Hardi juga mengingatkan pentingnya aspek akuntabilitas administrasi dan standar higienitas tempat pengolahan makanan SPPG. Dia menyebut saat ini BGN telah menjatuhkan sanksi penangguhan terhadap sejumlah SPPG yang tidak tertib administrasi maupun tidak memenuhi kelayakan tempat.
"Jadi proyek MBG ini bukan hanya makanan yang ada dalam ompreng, tapi bagaimana proses pengadaannya, proses administrasinya, proses pengolahannya dan segala macamnya," pungkasnya.
(Awaludin)