"Nah, makanya tadi saya tanya, Anda berlima ini punya kekuatan gaib enggak?" tanya Saldi Isra.
"Tidak, Yang Mulia," jawab para pemohon.
Saldi kemudian menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak secara langsung ditujukan kepada para pemohon, kecuali jika mereka memang memiliki atau mengaku mempunyai kekuatan gaib serta merasa berpotensi dikriminalisasi akibat berlakunya pasal tersebut.
"Kalau itu, pasal ini tidak menyangkut Anda. Kecuali Anda punya itu, lalu Anda nanti takut dikriminalisasi," lanjut Saldi Isra.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Hadi juga menekankan pentingnya legal standing dalam pengajuan uji materi ke MK. Menurutnya, para pemohon harus dapat menjelaskan keterkaitan antara ketentuan yang diuji dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.
"Coba tadi ngaku, 'Udah saya dukun, Pak', selesai, Pak Ketua tidak bisa mengelak lagi. Atau mungkin saudara sedang belajar. Jadi harus punya legal standing yang kuat," ujar Liliek.
Selain persoalan legal standing, para hakim konstitusi turut memberikan saran dan nasihat terkait penyusunan posita, hubungan sebab-akibat antara berlakunya pasal yang diuji dengan kerugian pemohon, hingga rumusan petitum.
MK kemudian mempersilakan para pemohon untuk memperbaiki permohonan, menarik permohonan, atau tetap melanjutkan permohonan tanpa melakukan perbaikan.
(Rahman Asmardika)