Batas desa juga berperan dalam membuka peluang investasi dan menjadi basis penataan ruang pada tingkatan yang lebih luas. Sebaliknya, ketidakjelasan batas dapat mengganggu pembagian kewenangan dan pelayanan di lapangan.
La Ode melanjutkan, penegasan batas harus dilakukan dengan memenuhi kaidah yuridis dan teknis serta melibatkan masyarakat. Pemerintah daerah, camat, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat diminta memperkuat koordinasi agar proses berjalan efektif.
“Begitu sebuah garis ditetapkan, ia membagi yurisdiksi, tanggung jawab pelayanan, aset, akses, statistik, perencanaan, dan sering kali distribusi manfaat,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )