Bantah Tuduhan Penipuan Tambang, Kombes Fahrurozi Akan Laporkan Balik Pelapor WN Malaysia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 15 September 2026 21:05 WIB
Kuasa Hukum WN Malaysia, S bin AS, Bagas Pangestu Pribadi melaporkan Kombes Fahrurozi ke Bareskrim Polri.
Share :

JAKARTA — Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh warga negara Malaysia berinisial S bin A terkait tuduhan penipuan tambang emas. Fahrurozi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan melaporkan balik WN Malaysia tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

“Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan atas (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keterangan palsu,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Fahrurozi menegaskan akan membeberkan fakta sebenarnya agar publik mendapatkan informasi secara utuh.

“Asli ceritanya tidak seperti yang disampaikan, dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi Eurobit yang saya informasikan ke Siber pada bulan April, serta ada korban di Bali pada bulan Agustus,” ujarnya.

Sebelumnya, S bin AS melaporkan Kombes Fahrurozi ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi. Pelaporan tersebut diterima dengan registrasi nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026 terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas di Sulawesi Utara (Sulut).

“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata Bagas saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Duduk perkara kasus ini berawal saat S dikenalkan dengan Fahrurozi melalui pihak ketiga pada Mei 2025. Dari perkenalan itu, S ditawari investasi tambang emas yang diklaim legal dan izinnya akan segera terbit.

“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas, yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” ujar Bagas.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya