S yang merupakan WNA asal Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut karena menganggap Fahrurozi sebagai aparat penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum.
Setelah itu, S menyetorkan modal total Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025 secara bertahap. Pada Mei 2025, diserahkan Rp26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik.
Saat izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025, serta investasi sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025 dengan janji hasil tambang hingga 100 kilogram dan perizinan yang segera rampung.
“Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” jelas Bagas.
Penyerahan uang Rp4 miliar tersebut diduga hanya akal-akalan Fahrurozi agar S tidak menagih keuntungan investasi. Setelah dilayangkan somasi dua kali tanpa ada tanggapan atau itikad baik, kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri serta di adukan ke Divisi Propam Polri.
“Sekarang beliau, informasi yang kami terima, menjabat sebagai Kasubdit 1 Narkoba di Bareskrim Mabes Polri juga. Perkara ini kami laporkan ke Dirtipidum karena kami fokus pada penipuan dan penggelapan atas janji tambang yang legal, ternyata ditemui semuanya apa yang dijanjikan tidak terpenuhi,” tegasnya.
(Rahman Asmardika)