47 Kasus Karhutla di Kaltim, 16 Orang Jadi Tersangka dan 2.263 Hektare Lahan Terdampak

Awaludin, Jurnalis
Selasa 15 September 2026 07:39 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menyelidiki 47 kasus dugaan karhutla. Dari penanganan tersebut, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, luas lahan terdampak yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar 2.263 hektare.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.

“Kalau memang ada korporasi yang terlibat, tentunya akan menjadi tanggung jawab hukum bagi yang bersangkutan,” kata Endar.

“Intinya kami dari kepolisian akan siap melakukan pendekatan hukum bersama dengan kejaksaan tinggi tentunya. Kalau memang ada pihak-pihak, apakah itu pribadi, korporasi, dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya