JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq menjadi salah satu tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Dalam perkara ini, Fahd disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Nama Fahd muncul dalam konstruksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, terdapat proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Perusahaan tersebut kemudian menyerahkan 'uang pengurusan' kepada pihak swasta Erwin yang juga disebut orang kepercayaan Menteri sebesar Rp2.1 miliar.
Dari jumlah tersebut, Erwin menyerahkan ke eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF) yang dalam perkara ini disebut sebagai orang kepercayaan Menteri sebanyak Rp1,8 miliar.
Taufik melanjutkan, terdapat juga dugaan penerimaan gratifikasi lain yang dilakukan Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
"Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik, Selasa (15/9/2026).
Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut orang kepercayaan menteri.
Uang itu diduga terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Sdr. FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Sdr. FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Sdr. ARF," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )