Terkuak! Ini Peran Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam Kasus Dugaan Suap HGB Kabupaten Bogor

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 08:56 WIB
Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq/ist
Share :

Uang itu diduga terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.

"Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Sdr. FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Sdr. FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Sdr. ARF," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya