JAKARTA - Puspom AU telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Mujamil Farizal (AMF). Mereka berinisial Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH, dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara," ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau), Marsda TNI Daan Sulfi pada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, korban penganiayaan Serda Ahmad menjabat sebagai Admin Urutu Subbagmin Bagum Setdis Dispsiau.
Selain Serda Ahmad yang meninggal dunia, terdapat 2 korban lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP. Adapun kronologis dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 9 September 2026 lalu sekira pukul 21.05 WIB hingga pukul 23.10 WIB.
"Kejadiannya adalah di Mess Galaksi, itu adalah messnya Dispsiau, Jalan Kopardara, Lanud Halim Perdanakusuma," tuturnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman 7 sampai 9 tahun penjara.
Mereka disangkakan Pasal 131 ayat (3) KUHPM jo Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan militer yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Atau, Pasal 467 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Atau, Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kemudian kami juga menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disangkakan dalam tindakan pidana ini mengingat ada empat orang yang diduga pelaku yang turut serta dalam melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap korban," jelasnya.
"Untuk proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )