JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku saat melancarkan aksinya mengenakan jaket ojek online (ojol). Ia berinisial DB yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah keluarganya pada Jumat, 11 September 2026," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyah dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Saat itu, DB menghampiri korban kemudian membawanya menuju sebuah gang sempit dan diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban.
"Korban berusaha melakukan perlawanan, sementara teman korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi," ujarnya.