JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah keluhan ibu korban viral di media sosial.
Dalam unggahannya, ibu korban mempertanyakan penanganan laporan yang telah dibuat di Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2026. Ia mengeluhkan terduga pelaku yang hingga kini belum ditangkap.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026. Berdasarkan laporan yang beredar di media sosial, dugaan peristiwa tersebut terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2026.
Ibu korban melaporkan dugaan tindakan pencabulan tersebut dengan sangkaan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memastikan perkara tersebut masih ditangani penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak.
“Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melengkapi alat bukti dan dokumen pendukung.
“Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi sejumlah alat bukti dan dokumen pendukung. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” pungkasnya.
(Awaludin)