Menanggapi informasi tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto memastikan perkara tersebut masih ditangani penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
“Saat ini laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih dalam penanganan penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Budi mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak.
“Proses penanganan perkara terus berjalan secara profesional dan hati-hati dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak serta menghormati hak seluruh pihak,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melengkapi alat bukti dan dokumen pendukung.
“Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan dua ahli serta melengkapi sejumlah alat bukti dan dokumen pendukung. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” pungkasnya.
(Awaludin)