JAKARTA - Kantor Imigrasi Makassar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin (14/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah WS diduga melakukan perburuan penyu secara ilegal di kawasan Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, WS diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Penangkapan tersebut dilakukan setelah Imigrasi Sorong lebih dahulu mengajukan pencegahan terhadap WS untuk bepergian ke luar negeri.
"Imigrasi Sorong berkoordinasi dengan Imigrasi Makassar untuk mengejar WS yang terpantau berpindah dari Sorong ke Makassar dan berencana melakukan penerbangan ke Kuala Lumpur," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan mendalam. Kami juga akan berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat serta instansi terkait untuk menghimpun bahan keterangan dan dokumen pendukung," tuturnya.
Hendarsam menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara.
"Tentunya tidak akan kita biarkan WNA berbuat sesuka hati di Indonesia tanpa ada sanksi yang setimpal. Maruah bangsa harus kita jaga, tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," pungkasnya.
(Awaludin)