JAKARTA – Roy Suryo, dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Sidang ini berkaitan dengan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan informasi yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, persidangan akan digelar mulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang utama.
Sebelumnya, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi sidang perdana tersebut. Ia mengaku telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta saksi baru yang belum pernah diungkap ke publik untuk memperkuat argumennya terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.
"Memang enggak pernah habis, dan makin mendekati tanggal 17, Kamis pekan depan ya, makin terbukti ijazah ini 99,9% palsu, sudah. Makin siap, makin terbukti, makin lama makin terbukti," ujar Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Segera Disidang, Roy Siap?' di iNews, Selasa (8/9/2026).
Menurut Roy, bukti yang disiapkan tidak hanya berfokus pada lembar ijazah, tetapi juga mencakup hasil penelusurannya atas hal-hal teknis lain, seperti skripsi, transkrip nilai, hingga kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
(Rahman Asmardika)