JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan pasal berlapis dalam perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pertama, JPU mendakwa Roy karena telah melakukan fitnah menuding ijazah Jokowi palsu.
JPU menyakini, Roy Suryo dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu agar hal tersebut diketahui oleh publik. Tuduhan itu dilakukan Roy dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434 Ayat (1) Jo. Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ucap JPU ketika membacakan dakwaan, Kamis (17/9/2026).
Sambil mengumpulkan bukti-bukti tersebut, Jokowi melalui tim kuasa hukum kemudian menggelar konferensi pers pada 14 April 2025. Tim hukum Jokowi menyatakan bahwa tuduhan tersebut menyesatkan dan menyatakan bahwa presiden ke-7 RI merupakan lulusan s-1 universitas Gadjah Mada (UGM).