JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II. Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi babak baru untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
Kejaksaan Agung diketahui melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat (18/9/2026).
"Beliau (Febrie Adriansyah) tentu saja termasuk dengan tim advokat menyambut baik proses pelimpahan ini. Bagi kami ini babak baru, tahapan baru yang penting sekali karena di tahapan berikutnya kita mulai akan menguji setiap detail klaim, setiap detail bukti, setiap detail tuduhan-tuduhan, setiap detail dugaan-dugaan yang disangkakan pada Pak FA sebelumnya," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Ia mengatakan, proses persidangan yang terbuka akan menjadi ruang untuk menguji seluruh barang bukti dan tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie Adriansyah.
"Melalui proses pengujian yang terbuka dan objektiflah kita bisa tahu mana yang benar dan mana yang tidak benar. Kalau di proses penyidikan ditemukan kemarin banyak sekali persoalan hukum dan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, kita tentu saja berharap proses yang objektif dan fair bisa berjalan di tahap berikutnya," tuturnya.
Febri mengaku, belum mengetahui secara pasti seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik, kepada penuntut umum dalam pelimpahan tahap II tersebut.
Namun, ia menegaskan, barang bukti dalam perkara pidana seharusnya memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, barang bukti tidak boleh didasarkan pada asumsi, spekulasi, maupun cocoklogi.
"Barang bukti dalam proses pidana itu tidak boleh bersifat asumsi, tidak boleh bersifat spekulasi, dan tidak boleh bersifat, kalau dalam bahasa sehari-hari, cocoklogi," jelasnya.
Ia memaparkan, keterkaitan antara barang bukti dengan tindak pidana harus dapat dijelaskan secara terang dalam persidangan. Hal itu disampaikannya ketika ditanya mengenai barang bukti 74 kilogram emas yang sebelumnya telah dibantah kepemilikannya oleh Febrie.
"Barang bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Nah, itu yang akan kita uji nanti dalam proses persidangan," paparnya.
Febri mengungkapkan pihaknya juga belum mengetahui apakah 74 kilogram emas tersebut termasuk barang bukti yang diserahkan penyidik kepada penuntut umum.
Menurut dia, pihak penyidik dan penuntut umum memiliki beban untuk menjelaskan keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang didakwakan, termasuk asal-usulnya.
"Barang bukti itu harus tahu. Ini dari perkara apa, kaitannya apa, apakah itu barang untuk melakukan tindak pidana, apakah itu hasil tindak pidana. Kalau hasil tindak pidana, hasil tindak pidana yang mana. Itu harus jelas seperti itu, baru bisa itu menjadi suatu barang bukti dalam satu perkara," bebernya.
Febri menambahkan, pihaknya akan menguji berbagai barang bukti yang nantinya dihadirkan dalam persidangan. Dengan demikian, ia berharap tidak ada lagi isu maupun spekulasi mengenai perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, termasuk soal 74 kilogram emas.
"Posisi kami sebagai advokat adalah ikut menguji. Jadi kami senang sekali nih kalau diuji secara terbuka, biar enggak jadi isu, enggak jadi spekulasi, dan lain-lain. Dan kita berharap persidangan nanti berjalan secara adil dan tentu saja objektif," pungkasnya.
(Awaludin)