JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai kembali digelar pada Jumat 18 September 2026. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyoroti sebuah goodie bag yang sempat diantarkan kepada Ahmad Dedi.
Jaksa kemudian menunjukkan gambar goodie bag yang diduga berisi uang tersebut kepada Dedi. Saat ditanya mengenai barang itu, Dedi memastikan goodie bag tersebut bukan diperuntukkan bagi dirinya.
"Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya," kata Dedi dalam persidangan.
Dedi kemudian menjelaskan bahwa dirinya pernah beberapa kali diminta membantu meneruskan titipan kepada sebuah organisasi.
Keterangan mengenai goodie bag tersebut kemudian diperkuat oleh terdakwa Orlando Hamonangan. Orlando mengakui dirinya yang mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi.
Menurut Orlando, pengantaran dilakukan atas perintah Sisprian Subiaksono.
"Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi," kata Orlando.
Hakim kemudian menggali lebih lanjut mengenai tujuan pengantaran goodie bag tersebut. Orlando mengaku tidak mengetahui peruntukannya dan hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan barang tersebut kepada Dedi.
(Awaludin)