Di Seminyak, tim menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.
Di lokasi tersebut, tim mendapati tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya memegang izin tinggal kunjungan Program Magang yang telah habis masa berlakunya, dengan masa overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara itu, di Umalas, tim bergerak berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram dan melaksanakan pengawasan di sebuah vila. Tim mendapati empat WNA perempuan, terdiri atas tiga WN Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta satu WN Kazakhstan berinisial AS. Keempatnya masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda-beda.
Masih di wilayah yang sama, tim kembali mendapati empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.