Seluruh WNA yang diamankan dari ketiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.
"Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan di antaranya merupakan WNA perempuan dari operasi di Umalas, yakni empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Tiga WNA perempuan lainnya berasal dari operasi di Seminyak yang seluruhnya merupakan WN Nigeria. Sementara dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (18/9/2026).
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
(Awaludin)