Lewat WCCO Unair, Kemenkum Fasilitasi Hilirisasi 4 Paten ke Industri

Rahman Asmardika, Jurnalis
Minggu 20 September 2026 14:22 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memfasiltasi penandatanganan sertifikasi paten pada WCCO Unair.
Share :

Supratman juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum perlu memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam mengembangkan pemanfaatan kekayaan intelektual. Ia menantang Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai tuan rumah kegiatan ini untuk menginisiasi proyek bersama yang dapat melibatkan lembaga manajemen kolektif serta menghubungkan hasil inovasi dengan kebutuhan pengembangan industri.

Adapun empat kontrak lisensi paten ditandatangani sebagai bentuk kerja sama antara pemilik atau pemegang paten dengan industri yang membutuhkan teknologi tersebut. Keempat perjanjian itu meliputi BRIN dengan CV Inotek Karya Utama untuk Alat Pengolah Sampah Organik Tipe Drum Berlubang Perforasi; Universitas Surabaya dengan PT Alga Rosan Nusantara untuk Produk Cairan Teh Daun Jati Siap Minum; Universitas Airlangga dengan idsMED untuk Sistem dan Metode Fototerapi Portabel Berbentuk Sangkar Berbahan Tekstil untuk Penanganan Penyakit Kuning pada Bayi; serta Universitas Ciputra dengan PT MSS GRUP untuk Sistem Manajemen Distribusi dan Logistik Terpadu.

Selain penandatanganan kontrak lisensi, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan enam sertifikat paten kepada sejumlah perguruan tinggi dan industri. Sertifikat diberikan kepada Universitas Kristen Petra untuk Sistem Pelacakan Rantai Pasok Hasil Perikanan Berbasis Blockchain; PT Petrokimia Gresik untuk Proses Penyaringan Belerang Cair pada Produksi Asam Sulfat dengan Bahan Bantu Silika dari Produksi Aluminium Fluorida; serta Universitas Trunojoyo Madura untuk Komposisi Pakan Ternak Ruminansia Berbasis Odot, Jagung, dan Leguminosa.

Penyerahan sertifikat paten berikutnya diberikan kepada Universitas Wijaya Kusuma untuk Tahapan Pengembangan Kit Diagnostik NA-LFA untuk Deteksi E. coli Penghasil ESBL; Universitas Airlangga untuk Formula Selai Buah Pedada (Sonneratia caseolaris) dengan Hidrokoloid Karagenan; dan Universitas Surabaya (Ubaya) untuk Tisu Antibakteri dari Kulit Jagung dengan Aditif Kitosan dan Ekstrak Kulit Manggis. Rangkaian penandatanganan lisensi dan penyerahan sertifikat tersebut disaksikan oleh Menteri Hukum dan Dirjen KI.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya