JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Senin (21/9/2026).
Dua saksi yang dimaksud ialah Fadlul Imansyah selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Muhammad Lutfi Makki selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Keduanya duduk sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
"Sebelum memberikan kesaksian, kami ambil sumpahnya terlebih dahulu, silakan berdiri," kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani setelah membacakan data diri para saksi.
Diketahui, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).