Mangkir Dipanggil KPK, Dedi Congor Absen dengan Alasan Sakit

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 23 September 2026 07:31 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, dalam pengembangan kasus dugaan suap importasi barang pada Selasa (22/9/2026). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan yang bersangkutan absen lantaran kondisi kesehatan.

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir, karena kondisi sedang sakit," kata Budi dalam keterangannya.

Dalam jadwal pemanggilan ini, KPK tidak mencantumkan keterangan status pemeriksaan sebagai saksi. Hal itu di tengah kabar Dedi sudah berstatus tersangka.

"Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan pemberian uang PT Blueray Cargo (BR) untuk memuluskan barang impornya saat memeriksa Dedi.

"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR yang kaitannya dengan pengurusan importasi barang atau pengurusan bea masuk," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Dari penerimaan tersebut, KPK turut mendalami dugaan adanya aliran uang ke kantong pribadi saksi yang dimaksud.

"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang," ujarnya.

Budi menyatakan pihaknya masih mendalami dugaan penerimaan tersebut melalui keterangan saksi. Terkait jumlah, Budi belum bisa menyebutkan.

"Untuk totalnya, ini masih masuk di materi penyidikan ya, jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya," ucapnya.

 

Diketahui, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan terbitnya sprindik baru ini usai menelaah hasil persidangan dari terdakwa sebelumnya.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan, berdasarkan putusan dengan terdakwa dari PT Blueray Cargo, terdapat pemberian total Rp91 miliar. Uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

"Kemudian setelah kita analisa, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai, ada selain Bea Cukai, tapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan," ujarnya.

 

Taufik menjelaskan, dari dua sprindik tersebut, satu pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum mengungkap siapa pihak yang dimaksud.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan," ucapnya.

"Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum," imbuhnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya