JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi, di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (23/9). Kali ini, upaya paksa dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto.
"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Ia menyebut bukti tambahan ini diyakini akan membangun konstruksi perkara secara utuh.
"Tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," sambung dia.
"Kami akan update setiap perkembangannya," tutup Budi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas layanan pertanahan hingga mutasi-promosi jabatan.