JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).Penutupan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN ini dilakukan lantaran indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Pemberhentian operasional permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan. Hal ini disampaikan oleh Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana pada Rabu (23/9/2026).
Keempat SPPG yang diberhentikan secara permanen terdiri atas:
Total sebanyak 10.112 penerima manfaat pada keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan berkapasitas memadai, sehingga hak penerima manfaat atas program MBG tetap terpenuhi.
Ketut menegaskan bahwa pemberhentian operasional permanen merupakan langkah yang diterapkan setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang telah ditetapkan.