“Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan itu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah ya—yang kebetulan dalam bukti Anda tidak ada tetapi dalam bukti Pihak Terkait itu terlambat ya—atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen?” lanjutnya.
Arsul menegaskan, penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi dasar verifikasi KPU.
“Artinya selain surat penyetaraan itu juga diverifikasi, apapun namanya, saya belum tahu apakah itu ijazah, sertifikat, award, atau diploma yang dari sekolah di Singapura itu ya,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)