JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan kepala daerah hingga kantor PT CCM. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2013-2025.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Sementara rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang digeledah beralamat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian, rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dari kegiatan tersebut, Anang berkata, pihajnya menyita sejumlah barang bukti. Ia memastikan, proses penyitaan telah dilakukan seacara transparan dan sesuai peraturan perundang undangan.
"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.
Kejagung memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Arief Setyadi )