Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 14:04 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), melelang batu bara sebanyak 436 ribu ton yang merupakan benda sitaan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan (ST). Aset tersebut laku senilai Rp179 miliar.

"Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp179.073.527.000," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (25/9/2026).

Anang menerangkan, lelang dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada 2016-2025.

Objek lelang tersebut merupakan milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Aset sitaan itu mulanya ditetapkan dengan nilai limit Rp178.873.527.000, dengan kewajiban uang jaminan sebesar Rp80 miliar.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya