Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 14:04 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. Dokumen tersebut diduga diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya