SURABAYA- Seorang gadis diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri di Kota Surabaya, Jawa Timur. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali selama hampir satu tahun, sejak Juli 2025 hingga Juni 2026.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga korban meminta bantuan polisi pada 14 Juli 2026. Saat itu, korban bersama ibunya dikunci oleh tersangka berinisial LE (43) di sebuah apartemen di Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, tersangka telah tinggal bersama keluarga korban selama sekitar 10 tahun. Penyidik kemudian mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka di sejumlah lokasi.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya," kata AKP Hadi, (25/9/2026).
Dugaan perbuatan pertama terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Ketika itu, korban berada di hotel bersama ibu dan adiknya sebelum tersangka memanggil korban yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Polisi menyebut korban kemudian dipaksa berhubungan seksual. Tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Ancaman tersebut berkaitan dengan keselamatan ibu korban. Tersangka diduga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibu korban jika korban menolak atau mengungkap peristiwa yang dialaminya."Tersangka juga mengancam akan melakukan kekerasan terhadap ibunya," ujarnya.
Dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada April dan Mei 2026. Peristiwa pelecehan seksual tersebut berlangsung di sebuah apartemen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, ketika ibu dan adik korban sedang mengikuti kegiatan pengajian keluarga.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah adik korban bersama tantenya meminta pertolongan ke Polsek Dukuh Pakis. Mereka melapor karena korban dan ibunya dikunci tersangka di dalam apartemen.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan LE. Korban bersama keluarganya selanjutnya dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itulah korban mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama hampir satu tahun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan LE sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Fahmi Firdaus )