JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line. Selanjutnya, polisi akan memeriksa AN dalam kapasitas status tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, surat pemanggilan terhadap AN akan segera disampaikan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kami akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya, dikutip Rabu (30/9/2026).
Adapun setelah ditetapkan tersangka, AN belum ditahan. Bukan tidak mungkin pascapemeriksaan tersebut nantinya yang bersangkutan bakal ditahan.
"Insya Allah (minggu depan)," ujar Rizka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.