"Terhadap yang bersangkutan, saat ini sedang dalam proses hukum. Karena ini perkara koneksitas, penanganannya dilakukan oleh Jampidmil bersama pihak sipil yang terlibat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (30/9/2026).
Anang mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap prajurit TNI tersebut telah diproses oleh otoritas militer terkait.
"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Pomdam Jaya," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyimpangan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan food tray (ompreng) MBG.
Korps Adhyaksa juga telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
(Rahman Asmardika)