JAKARTA - Mabes TNI menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menjamin independensi proses penanganan hukum terhadap anggotanya Kolonel Cpl Budi Utomo terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas usai Kolonel Cpl Budi Utomo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.
"TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, serta menjamin independensi hukum," kata Muhammad Nas, Rabu (30/9/2026).
TNI memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di BGN. Perwira menengah TNI aktif tersebut saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya.