JAKARTA - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi di Laut Jawa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan, ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
"Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nakhodanya," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," ujar Kukuh.
Meski nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci dasar penetapan AY sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kukuh menambahkan, penyidik masih memeriksa pihak lain untuk mengungkap secara keseluruhan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
"Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," jelasnya.
Sebagai informasi, KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026) dengan membawa 243 orang.
(Awaludin)